Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 April 2013

Dana BOS Triwulan II Tahun 2013 Telah Cair

Dana BOS Triwulan II Tahun 2013 Telah Cair  - Sebagaimana yang telah dijadwalkan bahwa dana BOS triwulan II ( per April-Juni 2013) akan disalurkan oleh Kementerian Keuangan ke Kas Umum Daerah Provinsi paling lambat 7 hari kerja di awal bulan April 2013. Dana BOS triwulan II telah disalurkan dari KUN ke KUD Provinsi pada tanggal 3 April 2013. 
Selanjutnya Menteri  Pendidikan dan Kebudayaan telah menginstruksikan kepada Seluruh Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi agar dana BOS tersebut segera disalurkan ke sekolah. Selain itu, dalam rangka implementasi Inpres No 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, Menteri Kebudayaan dan Pendikan juga menginstruksikan agar data penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dapat dikirim ke Sistem Monitoring BOS On-Line yang telah dibangun oleh Menteri Kebudayaan dan Pendikan. Melalui Sistem Monev BOS on-line ini, penyaluran dana BOS ke rekening sekolah masing-masing dapat langsung dipantau secara on-line oleh pusat .

Demikian Informasi seputar pendidikan Dana BOS Triwulan II Tahun 2013 Telah Cair semoga bermanfaat bagi anda , terima kasih atas kunjunganya

Jumat, 22 Maret 2013

Contoh SK Panitia UAMBN | UASBN 2013

Contoh SK Panitia UAMBN | UASBN 2013 -  Selamat siang broe hari batang blog pengen psoting tentang adiminstrasi UASBN dan UAMBN ni , karena mungkin sedang banyak dicari bapak/ibu guru untuk melenkapai administrasi buat ujian Nasional nah yang saya posting hari berjudul Contoh SK Panitia UAMBN | UASBN 2013 untk lebih lengkap dan singkatnya silah simak dibawah ini :
 COP INTASI 
======================================================================
KEPUTUSAN KEPALA MI AL ISLAM WATESALIT BATANG
Nomor : MI.25.107/PP.00.4/068/2013

Tentang

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) DAN UJIAN NASIONAL (UN)
TAHUN PELAJARAN 2012/2013

Menimbang     :   Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasioanl (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2011/2012 di MI Al-Islam Watesalit Batang perlu menetapkan pembagian tugas guru.

Mengingat       :   1. Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1989
2.                  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
3.                  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
4.                  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
5.                  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
6.                  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan No 0012/P/BSNP/XII/2011 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2012/2013
7.                  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No DJ.I/02/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2011/2012
8.                  Keputusan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Batang No 15 Tahun 2012 tentang Penetapan Madrasah Ibtidaiyah sebagai Penyelenggarab Ujian Akhir Madrasah Kabupaten Batang Tahun Pelajaran 2012/2013

MEMUTUSKAN
Menetapkan     :

Pertama         :   Pembagian guru dalam melaksanakan tugas Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) dan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2012/2013 seperti tersebut pada lampiran keputusan ini.
Kedua             :   Masing-masing guru melapor palaksanaan tugasnya secara tertulis.
Ketiga            :   Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran  yang sesuai.
Keempat         :   Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Kelima           :   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan .

Ditetapakan di      : Batang
Pada Tanggal        : 13 Februari 2012

Kepala,



MIsbahur, S.Pd.I
NIP. -